You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Jaktim Tolak Pembukaan Segel Toko Penjual Miras
photo Nurito - Beritajakarta.id

Satpol PP Tetap Segel Toko Penjual Miras di Malaka Jaya

Jajaran Satpol PP Jakarta Timur tetap menyegel ruko berlantai tiga di Jalan Teratai Putih Raya, Blok 48,  RT 01/01 Kelurahan Malaka Jaya, Duren Sawit. Ruko ini disegel pekan lalu, lantaran menjual aneka minuman keras tanpa izin.

Berharap pemilik toko menyadari kesalahannya 

Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengungkapkan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Polres Metro Jakarta Timur, Kodim 0505 Jakarta Timur, Sudin PPKUKM, pengurus RT/RW, Sub Garnisun, kelurahan/kecamatan, Bagian Hukum, PTSP dan unsur terkait lainnya. Hasilnya,  disepakati untuk tidak membuka segel di ruko tersebut.

"Dari hasil rapat tadi diputuskan, segel terhadap toko penjual miras itu tidak bisa dibuka. Alasannya mereka menjual miras tanpa izin dan berjualan di pemukiman warga," ujar Budhy, Selasa (12/9).

Satpol PP Jaktim Canangkan Zona Integritas

Menurutnya, pemasangan segel itu masih akan terus belanjut selama pemilik toko tidak bisa menunjukkan izin resmi dari PTSP dan lingkungan. Karena secara aturan, penjualan miras, hanya boleh dilakukan di sebuah toko swalayan atau mall. Ini sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI).

"Kami berharap pemilik toko menyadari kesalahannya dan tidak menjual miras di pemukiman warga dalam partai besar maupun kecil," tandas Budhy.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye1097 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Beri Penghormatan Tokoh Betawi, Pemprov DKI Gelar Haul Akbar Ulama dan Habaib di Monas

    access_time19-06-2026 remove_red_eye859 personDessy Suciati
  3. Rayakan HUT Ke-499 Jakarta, Setu Babakan Gelar Gebyar Seni Budaya

    access_time20-06-2026 remove_red_eye815 personNurito
  4. Siswi SMA Meninggal Akibat Kabel, Pemprov DKI Bantu Pemakaman dan Beri Santunan

    access_time19-06-2026 remove_red_eye812 personDessy Suciati
  5. HUT Jakarta, PAM JAYA-TP PKK Gratiskan Khitan 2.000 Anak

    access_time19-06-2026 remove_red_eye774 personAldi Geri Lumban Tobing